Bisnis  

Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat

Pekerja melintas Pada jam pulang kerja Hingga Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Memberi tanggapan Yang Terkait Didalam Keputusan Terbaru yang mewajibkan upah pegawai dipotong Sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa Keputusan tersebut Memperoleh tujuan yang baik. Akan Tetapi demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap Keputusan yang berhubungan Didalam pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan Hingga Ditengah keduanya.

“Keputusan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad, Hingga Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Arsjad mengatakan jika Untuk pembangunan ekonomi Indonesia Hingga Didepan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, Akan Tetapi juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak Akansegera ada pekerja begitupun Sebagai Gantinya.

“Yang Terkait Didalam Keputusan ini kami harus meneliti Lebih Jelas, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang Ditengah pengusaha dan pekerja,” imbuh dia.

Lebih Jelas, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, Hingga mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.

Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama Untuk Keputusan Terbaru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan Pada ini Untuk Kebugaran sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.

“Perumahan Sebagai pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, Keputusan pemotongan upah pegawai Sebagai Tapera tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang Merasakan gaji atau upah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat