Bisnis  

Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pungutan Tapera Berencana tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan Di Komunitas. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran Tetapi tabungan Sebagai pekerja.

“Karena Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Di jumpa pers Hingga Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menjelaskan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Untuk pekerja Sebagai menjadi peserta Tapera. Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Tempattinggal. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.

“Hingga Di undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Untuk mereka yang sudah punya Tempattinggal bagaimana apakah harus membangun Tempattinggal tadi kita diskusi Hingga Di nanti Di ujungnya kalau Di usia pensiun selesai itu bisa ditarik Di bentuk uang yang fresh Di pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Di badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Untuk aparatur sipil Negeri (ASN).

Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Sebagai pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Di Komunitas Indonesia yang masih banyak belum Memperoleh Tempattinggal.

“Kenapa diperluas Sebab ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Di pemerintah sampai Di Di ini ada 9,9 juta Komunitas Indonesia yang belum Memperoleh Tempattinggal ini data Di BPS bukan ngarang ya,”

Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja

Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Komunitas yang belum punya Tempattinggal dapat terealisasi Di masalah kenaikan gaji dan tingkat Kenaikan Penurunan Nilai Mata Uang Dan Jasa Hingga tingkat perumahan yang tidak seimbang.

“Sebagai itu harus ada upaya keras agar Komunitas akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Kenaikan Penurunan Nilai Mata Uang Dan Jasa tetapi masih bisa punya tabungan Sebagai membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.

“Caranya Di melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Sebagai PNS. Karena Itu yang setengah persen Sebagai ASN itu Di pemerintah berikutnya setengah persen Sebagai pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Hingga orang lain itu yang pemberi kerja yang Berencana Menyediakan pembiayaannya,” jelasnya.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja