Bisnis  

Sampai Mati Tempattinggal Tak Terbeli

KSPN menghitung simulasi kewajiban iuran Tapera Untuk pekerja. FOTO/iStock

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ikut angkat Ketidak Setujuan perihal kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Polemik Keputusan yang memang Dilindungi Dari Kelompok tersebut, diamini Dari KSPN lantaran tidak realistis.

Pemimpin Negara KSPN, Ristadi menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ihwal Tapera tersebut memang bertujuan baik terutama Untuk Kelompok, khususnya buruh, yang berpenghasilan rendah agar Memiliki Tempattinggal. Tetapi, dia menilai kewajiban iuran yang memotong sebesar 3% kepada pekerja dan pemberi kerja, sebagai suatu hal yang mustahil guna melunasi pembelian Tempattinggal yang dimaksud.

“Apakah isi PP Tapera-nya bisa menjawab dan mewujudkan tujuan tersebut? Simulasi sederhana, total iuran 3%, yakni 2,5% pekerja ditambah 0,5% Bersama pengusaha, diambil berdasarkan UMK setempat, apakah benar-benar solutif?,” ungkap Ristadi, Jumat (31/5/2024).

Ristadi menuturkan jika upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp3,5 Juta, maka iuran Tapera yang wajib dipungut sebesar Rp105 ribu per bulannya. Sedangkan jika harga Tempattinggal ukuran Kompleks standar adalah Rp250 Juta, dia mempertanyakan butuh berapa tahun Tapera Akansegera melunasi pembayaran tersebut.

“Maka Untuk bisa terkumpul Rp250 juta, butuh waktu mengiurkan Pada 2.400 bulan, setara Bersama 200 tahun. Kira-kira realible tidak? Tentu tidak,” katanya.

“Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak Akansegera kebeli Tempattinggal Lewat tabungan tapera ini,” sambung Ristadi.

Senada Bersama Ristadi, Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Untuk pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Sebelum Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Bersama gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

“Di ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Kesejaganan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Karena Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta.

Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Untuk para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Situasi ekonomi Terbaru yang tidak mendukung, dikhawatirkan Akansegera mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

“Karena Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Karena Itu tentu saja ini Akansegera bertambah bebannya Lebih berat dan juga Bersama Situasi yang ada sekarang ini Bersama permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Akansegera mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sampai Mati Tempattinggal Tak Terbeli