Bisnis  

Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja

Apindo menolak Aturan Tapera yang menjadi iuran wajib baik Untuk pekerja maupun perusahaan. FOTO/iStock

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Aturan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang menjadi iuran wajib baik Untuk pekerja maupun perusahaan. Apindo menegaskan Tapera hanya menambah beban iuran yang Sebelumnya sudah diambil Melewati jaminan sosial, Kesejaganan hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Untuk pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Sebelum Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Bersama gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

“Pada ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Kesejaganan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Karena Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta selepas jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Untuk para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Kepuasan ekonomi Terkini yang tidak mendukung, dikhawatirkan Berencana mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

“Karena Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Karena Itu tentu saja ini Berencana bertambah bebannya Lebihterus berat dan juga Bersama Kepuasan yang ada sekarang ini Bersama permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Berencana mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.

Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela Untuk para pekerja.

“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Karena Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Sebagai membayar iuran. Karena Itu itu kalau silahkan buat sukarela,” ujarnya.

Ke Di Itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Di ini sudah diterapkan Bersama memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejaganan. Dia menjelaskan Di BPJS ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Sebagai layanan tambahan.

“Itu sudah hampir Rp136 triliun. Bersama total 30 persen Bersama total JHT. Karena Itu menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.

Sebagai informasi, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Ke tanggal 20 Mei 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% Bersama gaji atau upah peserta dan penghasilan Sebagai peserta pekerja mandiri. Sebagai peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja