Bisnis  

Petugas Jatuh Di Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Medis

BPJS Ketenagakerjaan beri Santunan Sambil Itu Tidak Mampu Bekerja (STMB) kepada petugas yang terjatuh Di pintu pesawat Pada bertugas. (Foto: X/@kamto_adi)

JAKARTA – Sebuah video yang Menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh Di tangga pesawat, viral Ke media sosial. Belakangan diketahui bahwa petugas yang Merasakan kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling Ke penerbangan maskapai TransNusa.

Berdasarkan keterangan yang dikutip Di laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS Ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Ke Pada persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ke Senin, 13 Mei 2024,” tulisnya.

Dijelaskan juga bahwa Setelahnya kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa Ke emergency medical assistance Ke terminal bandara serta pemeriksaan Bersama Detail Ke RS Hermina Periuk, Tangerang.

Ke Pada Yang Sama, Pada dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK Mengungkapkan bahwa petugas yang Merasakan insiden tersebut merupakan peserta aktif yang terdaftar Ke cabangnya.

“Kami telah Merasakan laporan Di pihak perusahaan Yang Berhubungan Bersama insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Berencana tanggung seluruh biaya Perawatan Medis hingga sembuh, tanpa batas biaya,” ujar Irfan.

Pihaknya juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan Berencana Menyediakan Santunan Sambil Itu Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika Di masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja Untuk Sambil Itu. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen Di upah yang dilaporkan. Lanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

“Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah Di petugas tersebut tidak dapat bekerja Lantaran Lagi Di masa Penyembuhan. Supaya pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya.

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya Untuk Menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

“Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja Memperoleh perlindungan jaminan sosial. Supaya, Pada terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya Berencana ditanggung Dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran Negeri Di menjamin seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas dan hidup sejahtera,” tutup Irfan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Petugas Jatuh Di Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Medis