Bisnis  

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sejumlah pekerja berjalan Di jam pulang kerja Hingga kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% Merasakan penolakan Didalam banyak pihak. Salah satunya datang Didalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan Pada iuran Tapera sangat beralasan, lantaran Aturan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar Langkah tersebut dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya Hingga Untuk Langkah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi Didalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya Langkah Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) Bagi Langkah perumahan. Artinya, ada Langkah perumahan yang bertujuan Menyediakan kemudahan Bagi para pekerja agar bisa Memperoleh hunian yang layak.

“Ke waktu itu kami melihat Hingga BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada Dibagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu Lalu dibuat menjadi Langkah manfaat tambahan, Karena Itu Bagi kita bisa dipakai 30 persennya Bagi perumahan,” ujar Shinta Di sesi wawancara Didalam MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, swasta cukup diwajibkan Didalam Langkah JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan Bagi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan Tempattinggal (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR Didalam skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Hingga situ, Lalu kami luaskan bekerja sama Didalam BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR Bagi Rp 500 juta Bagi pekerja, Lalu uang muka Bagi Tempattinggal, renovasi dan lain-lain,” paparnya.

Untuk JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% Bagi kepemilikan Tempattinggal atau 10 persen Bagi keperluan lain Didalam Syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T