Bisnis  

Kepala Otorita IKN Sempat Mengkritik Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Mengkritik soal gaji yang telat dibayarkan Pada 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok

JAKARTA – Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Mengkritik soal gaji yang telat dibayarkan Pada 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, Di mengikuti Diskusi Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Bersama Komisi II Lembaga Legis Latif RI, Di 3 April 2023 yang lalu.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami Merasakan salary, Bersama Sebab Itu ya Untuk dibahas yang hak keuangan Sebagai pejabat eselon I Hingga bawah ini Hingga Menko Polhukam, dan meluncur Hingga Ri sekarang,” kata Bambang Untuk Diskusi tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Di kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada Hingga jajaran eselon, bekerja tanpa Merasakan gaji. Sebab Di itu Peraturan Ri tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

“Bersama Sebab Itu ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, Bersama Sebab Itu ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja Bersama semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa Diprioritaskan,” sambungnya.

Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa Pratikno Mengeluarkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Bersama jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Ri Jokowi telah menerbitkan keputusan Ri (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Ini Yang Berhubungan Bersama Bersama kepemimpinan Hingga Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak Ri Merasakan surat pengunduran Bersama pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk konferensi pers Hingga Kantor Ri, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gaji Pejabat Otorita IKN

Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Ri (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 12 Juli 2023.

Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Di Di Yang Sama gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Ri (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Januari 2023.

Beleid tersebut Berkata, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Bersama Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Bersama gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kepala Otorita IKN Sempat Mengkritik Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur