Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan


Jakarta

Tak sedikit Komunitas yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan yang nantinya Akansegera berlaku Di 1 Juli 2025. Aturan Mutakhir yang tertuang Hingga Peraturan Kepala Negara Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan Sebagai pasien.

Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan Lantaran adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Aturan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesejaganan Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut Sebagai iuran sampai Pada ini masih Untuk tahap pembahasan.

“Sebagai iuran itu kita melihatnya ada Hingga sektor formal dan informal,” katanya Irsan Di Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Digunakan?” Melewati siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).


Untuk segmentasi kepesertaan Jaminan Kesejaganan Negeri (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak terdapat klasterisasi Agar besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.

“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen Didalam batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelasnya.

Selain pekerja formal, BPJS Kesejaganan juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang Memperoleh beragam variasi pendapatan.

“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” imbuhnya.

“Sebagai sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, Maka Itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.

Irsan menyebut, skema iuran lima persen Didalam pendapatan Sebagai sektor formal Hingga depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Di sektor formal seperti PPU dilihat Didalam income atau pendapatan sebesar 5 persen Didalam batas UMP. 5 persen tersebut ditanggung Dari pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Dari pekerja.

Sambil Itu iuran KRIS BPJS Kesejaganan Sebagai sektor pekerja informal sampai Pada ini masih dilakukan pembahasan mengenai besar tarifnya. Pemerintah Memperoleh batas waktu Sebagai pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

“Sektor informal yang juga Untuk berproses digodok Didalam dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.

Nantinya KRIS Akansegera mengganti kelas 1,2, dan 3, serta menyamaratakan pelayanan Kesejaganan Hingga setiap Fasilitas Medis. Setiap Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan