Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni

Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Bersama Aktor Atau Aktris Ammar Zoni. Putusan tersebut dibacakan Di sidang. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Bersama Aktor Atau Aktris Ammar Zoni . Putusan tersebut dibacakan Di sidang lanjutan yang digelar Ke kemarin, Senin, 3 Juni 2024.

Di persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu Psikotropika. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai Produk haram tersebut hanya Sebagai dirinya sendiri.

“Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment Bersama BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni,” kata majelis hakim.

“Saksi Bersama pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan Psikotropika Sebagai diri sendiri, pemakaian diri sendiri,” sambung Jon.

Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi Bersama keluarga telah meringankan hukuman bapak dua anak itu hingga permohonan rehabilitasinya dikabulkan Bersama majelis hakim. Hingga persidangan, mereka bersaksi bahwa Ammar Merasakan kecanduan Psikotropika.

“Sebagai keterangan saksi yang meringankan Bersama keluarga juga mengatakan Ammar ini adalah adiksi, kecanduan penyalahgunaan Psikotropika,” jelas Jon.

Karenanya, Jon bersyukur bahwa permohonan rehabilitasi Seniman 30 tahun tersebut dikabulkan Bersama majelis hakim.

“Ya alhamdulillah pasti lega lah dan Setelahnya Itu kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim Bersama fakta-fakta Hingga persidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus Hingga assessment medis,” ungkap Jon.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni