Asyik! Cuti Melahirkan Karena Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse

JAKARTA – Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa Menyambut cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan Pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan Di Diskusi Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Hingga Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Mobil Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Alat Pukul tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Aturantertulis.

“Berikutnya kami Berencana menanykan Di setiap fraksi apakah RUU Mobil Kia Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Untuk disahkan menjadi Aturantertulis, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.

Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Mobil Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Bersama RUU tentang Kesejaganan Ibu dan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.

Sambil Itu, Pejabat Tingginegara PPPA Bintang Puspayoga Di pidatonya memaparkan Hingga Ditengah pengesahan RUU Mobil Kia ini. Dia mengatakan Kesejaganan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Negeri dan perlu diperhatikan.

“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Negeri menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Untuk setiap warga Negeri, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.

Bintang mengatakan betapa pentingnya Aturantertulis tersebut Untuk ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Aturantertulis Mobil Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Kesejaganan Untuk ibu dan anak Hingga Indonesia.

“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir Bersama harapan masalah ibu dan anak Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Aturantertulis Mobil Kia ini pun Memperoleh beberapa Nilai penting yang turut dijabarkan Di proses pengesahan ini. Hingga antaranya yang Karena Itu sorotan ialah Nilai cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Juga Nilai mengenai cuti Untuk suami yang mendampingi istri Di melakukan persalinan adalah 2 hari Hingga Di naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Karena Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari