Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Ke Tumbuh Kembang Anak


Jakarta

Terbaru-Terbaru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Pada anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Di Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Didalam pelaku tersebut.

Dia juga mengaku diancam Didalam pelaku dan Berencana disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Setelahnya video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Di media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.

“Dugaan Pelaku mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya Itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Didalam Perkara Pidana Hukum anak balita yang Merasakan Tindak Kekerasan seksual dan psikis Untuk ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Di balita tersebut.

“Memori buruk tersebut Berencana melekat Di otak anak dan dapat berpengaruh Di tumbuh kembangnya. Didalam karenanya, pemerintah Lokasi Didalam Dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Didalam rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memiliki salah satu tugas Untuk melaporkan Kartu Kuning Kesejahteraan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Di ini Lagi berkoordinasi Didalam Bareskrim Polri Untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum tersebut.

Amanah Konvensi Kesejahteraan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Negeri Membahas langkah-langkah rehabilitatif Untuk Mendorong Perawatan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.

Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Tetapi Untuk Perkara Pidana Hukum ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Lantaran itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Didalam keluarga terdekat Untuk Menyediakan Dukungan Perawatan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Komunitas Untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Untuk anak, baik Di Untuk atau Di luar Rumah.

Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Komunitas serta media-media baik cetak maupun elektronik Untuk dapat menjaga anak-anak Didalam tidak menyebarkan video anak korban Lantaran melanggar Undang-Undang.

“Kami berharap Dukungan yang lebih berspektif anak Didalam menjaga agar hak-Kesejahteraan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Perkara Pidana Hukum ini juga KPAI menekankan Kesejahteraan Anak korban Untuk Memperoleh Perawatan yang optimal,” kata Dian.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Ke Tumbuh Kembang Anak