Bisnis  

6 Fakta Proyek IKN, Penanaman Modal Di Negeri Swasta Masih Minim hingga Ancaman Bencana Alam

Fakta-fakta IKN Nusantara Di minimnya Penanaman Modal Di Negeri hingga ancaman Bencana Alam. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTAIbu Kota Negeri (IKN) Nusantara dibangun Sebagai mencapai target Indonesia sebagai Negeri maju sesuai Visi Indonesia 2045. Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negeri (RUU IKN) telah disetujui menjadi undang-undang Di Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif RI dan telah diserahkan kepada Kepala Negara Jokowi.

Bambang Susantono adalah tokoh yang diberikan amanah Didalam Jokowi memimpin pembangunan IKN Nusantara sebagai Kepala Otorita. Kiprahnya yang banyak bergelut Hingga bidang infrastruktur membuatnya dipilih menjadi Kepala Otorita IKN kala itu.

Pembangunan IKN Nusantara direncanakan berlangsung Di empat tahap. Tahap pertama Ke 2020-2024, tahap kedua Ke 2025-2035, tahap ketiga Ke 2035-2045, serta tahap keempat Ke 2045 dan seterusnya.

Pemindahan IKN Di Jakarta Hingga Nusantara direncanakan dilakukan Ke 2024. Upacara Kemerdekaan Hingga-79 Republik Indonesia Ke 17 Agustus 2024 rencananya Akansegera diselenggarakan Hingga IKN.

Tetapi, Permasalahan minimnya Penanaman Modal Di Negeri yang masuk Hingga IKN, permasalahan lahan, hingga mundurnya Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe kini menjadi sorotan publik. Berikut fakta-fakta IKN yang dirangkum SINDOnews Di berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).

1. Kepala dan Wakil Kepala OIKN Kompak Mengundurkan Diri

Kepala OIKN Bambang Susantono mengundurkan diri Di jabatan dua bulan menjelang Ide Jokowi Melakukan upacara peringatan HUT RI Hingga-79 Hingga IKN. Bukan hanya Bambang, Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri bersamaan Didalam Kepala OIKN tersebut.

Dhony Justru mengajukan pengunduran diri lebih dulu Sebelumnya Bambang Susantono. Bambang dilantik langsung Didalam
Jokowi sebagai Kepala OIKN Ke Maret 2022. Sebagai pengganti, Kepala Negara Jokowi menunjuk Basuki Hadimoeljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai wakil. Keduanya Di ini juga menjabat sebagai Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Wakil Pejabat Tingginegara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

2. Terkendala Lahan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 6 Fakta Proyek IKN, Penanaman Modal Di Negeri Swasta Masih Minim hingga Ancaman Bencana Alam