Jokowi mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota Di Jakarta Hingga IKN belum rampung. Keppres tersebut nanti bisa saja diteken Prabowo sebagai Kepala Negara terpilih. FOTO/dok.SINDOnews
“Belum,” kata Jokowi Di keterangannya Di kunjungan kerja Hingga IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau Kepala Negara terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Kepala Negara terpilih pemerintahan Mutakhir yang menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Staf Khusus Kepala Negara Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negeri sampai Didalam diterbitkannya Keputusan Kepala Negara (Keppres) Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Menyambut Baik perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi Di berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 Perundang-Undangan IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Negeri sampai Didalam terbitnya Keppres pemindahan IKN Hingga Nusantara,” kata Dini Di keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres Berencana terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Kepala Negara,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum Mutakhir Berencana efektif menjadi ibu kota Negeri Ke Di Keppres diterbitkan. Sesudah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo