Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Tindak Kejahatan Kanker Akibat Bedak Tabur


Jakarta

Tindak Kejahatan hukum bedak tabur Johnson & Johnson kembali mencuri perhatian publik. Lembaga Proses Hukum memutuskan perusahaan itu harus membayar 260 juta USD atau Di Rp 4,2 triliun kepada seorang wanita Ke Oregon, Amerika Serikat.

Berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial Di-4 Portland, J&J diwajibkan membayar denda kepada seorang wanita Oregon yang mengidap mesothelioma. Penyakit ini disebut-sebut berkaitan Bersama penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Diberitakan Reuters, Erik Haas, wakil Kepala Negara litigasi J&J mengatakan Di sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut “tidak dapat diselaraskan Bersama evaluasi ilmiah independen Di puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker.”


Dia mengatakan perusahaan Berencana mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut Berencana dibatalkan.

Penggugat Di Tindak Kejahatan ini, Kyung Lee, tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma Ke usia 48 tahun. Lee menuduh perusahaan tersebut bahwa dia menghirup talk yang tercemar asbes Di lebih Bersama 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi dan Lalu ketika dia menggunakannya sendiri sebagai deodoran.

J&J Berkata bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan Studi ilmiah Di puluhan tahun mendukung Keselamatan produk tersebut.

Lembaga Proses Hukum menolak dua upaya Sebelumnya Itu yang dilakukan perusahaan Bagi menyelesaikan Tindak Kejahatan kebangkrutan bedak tabur. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa Pemberian Bersama penggugat Berencana memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.

Persidangan Di Tindak Kejahatan bedak Memiliki catatan yang beragam, Bersama Unggul besar penggugat termasuk putusan senilai 2,1 miliar USD Ke tahun 2021 yang diberikan kepada 22 wanita pengidap kanker ovarium dikaitkan penggunaan bedak tabur.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Tindak Kejahatan Kanker Akibat Bedak Tabur