J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan Bedak Pemicu Kanker

Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial Ke-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (Di Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan Bedak Pemicu Kanker