Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Jakarta

Pengesahan Undang-undang Keadaan Ibu dan Anak (Mobil Kia) disambut Di baik Di Kelompok Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Sebagai Meningkatkan Keadaan ibu dan anak Di fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Untuk seorang wanita pekerja. Pasal 4 Undang-Undang Mobil Kia menyebutkan seorang ibu yang Terbaru saja melewati proses persalinan berhak Memperoleh minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Di Syarat. Undang-Undang itu juga mengatur seorang ibu yang Di cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Di pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Memperoleh upah penuh Sebagai 3 bulan pertama.

Skor Ke Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti melahirkan Di Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Kemakmuran khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kemakmuran.


Syarat Memperoleh cuti 6 bulan

Ke Undang-Undang Mobil Kia Ayat 5 Pasal 4, Kemakmuran khusus yang membuat ibu bisa Memperoleh cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni ibu yang:

a. Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Keadaan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.

b. Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Keadaan, dan atau komplikasi.

Cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Di ibu yang memang Memiliki Kemakmuran medis khusus Di dilampirkan bukti surat keterangan Ahli Kemakmuran. Hal ini bisa didapatkan ibu agar beristirahat Di waktu yang lebih lama Setelahnya melahirkan.

Kemakmuran khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan komplikasi.

Ke Di itu, pekerja wanita yang menjalani masa cuti melahirkan tetap berhak Memperoleh upat penuh Di tempat kerjanya Di empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Memperoleh 75 persen upah Di tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Di pekerjaannya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan