Marak Peristiwa Pidana Hukum Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini


Jakarta

Untuk sepekan, ada dua Peristiwa Pidana Hukum viral yang ramai disorot Di media sosial Yang Terkait Bersama video para ibu mencabuli anaknya sendiri. Kedua Peristiwa Pidana Hukum ini terjadi Di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu ada pendalaman Lebih Jelas apakah pihak ibu sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih informasi terbaru menyebut yang bersangkutan semula ditipu Sebagai berani melakukan Unjuk Rasa pencabulan Bersama iming-iming hadiah Rp 15 juta.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan Untuk banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan Di anak kandungnya. Tetapi, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi Unjuk Rasa tersebut, mulai Bersama desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, Psikotropika, pornografi), Tindak Kekerasan Untuk Tempattinggal tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua,” beber Deputi Bidang Perlindungan Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Senin (10/6/2024).


“Tetapi tentunya Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif Supaya pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan Memberi Hukuman Politik hukum kepada akun tersebut. Di Itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib Memberi pendampingan baik Di ibu R (22) dan anaknya sebagai korban,” ujar Ratna.

Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana Bersama daya paksa, tidak bisa dipidana. Maka Itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS Sebagai memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

“Untuk konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan Tindak Kekerasan agar seseorang melakukan kejahatan seksual Di anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu Merasakan keuntungan uang yang luar biasa. Jika Untuk hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban Bersama sindikat kejahatan seksual anak, Supaya posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban,” ungkap Ratna.

Ratna mengatakan Tindak Kekerasan Di perempuan dan anak setiap hari kian Menimbulkan Kekhawatiran dan penanganannya kurang maksimal Antara lain sumber daya manusia (SDM) dan Dana yang terbatas.

“Mudah-mudahan Bersama dibentuknya direktorat khusus Sebagai pelayanan perempuan dan anak Di kepolisian, berbagai macam Peristiwa Pidana Hukum perempuan dan anak dapat membantu Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju,” ujar Ratna.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Peristiwa Pidana Hukum Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini