Bisnis  

Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Produk Impor

Kemendag akhirnya melakukan revisi aturan Produk Impor Untuk Mengintroduksi puluhan ribu kontainer yang tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah beberapa kali melakukan revisi Pada aturan Produk Impor Produk Hingga Tanah Air, menyesuaikan Bersama dinamika Hingga lapangan. Terakhir, revisi dilakukan Untuk Mengintroduksi puluhan ribu kontainer yang tertahan Hingga dua pelabuhan akibat Aturan pengetatan Produk Impor.

Regulasi pembatasan Produk Impor dimulai Ke lahirnya Peraturan Pembantu Ri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi Sebab dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.

Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, Lalu berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan Sebab banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen Produk Impor yang diatur Untuk regulasi Sebelumnya.

Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan Hingga Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut Sebab gagal mengantongi dokumen Produk Impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Produk Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).

“Kan kita selalu evaluasi terus, dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis Bersama Sebab Itu selalu diveluasi, kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lama itu tidak selesai-selesai,” ujar Budi Untuk konferensi pers Hingga kantornya, Minggu (19/5/2024).

Akibat masalah penumpukan tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya Merasakan instruksi Bersama Ri Joko Widodo Sebagai Menyediakan Menenangkan agar Produk-Produk Produk Impor itu tidak tertahan Hingga pelabuhan. “Sebab menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan Bersama Ri supaya dilakukan relaksai Bersama mengubah Permendag, salah satunya Bersama tidak mempersyaratkan Pertek lagi,” jelasnya.

Bersama Detail, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 soal pengaturan Produk Impor ini tidak menutup kemungkinan Sebagai kembali dilakukan revisi. Sebab menurutnya, Pemerintah perlu Mengintroduksi produk regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi Sebagai mendukung keberlangsungan industri Hingga Tanah Air.

“Permendag kan dinamis, Bersama Sebab Itu justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, Bersama Sebab Itu setiap Di bisa dilakukan (perubahan),” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Produk Impor