Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap kendaraan selalu dilengkapi lampu Ke Dibagian eksteriornya, seperti sein, rem dan mundur. Masing-masing punya warna cahaya sendiri yang dipahami secara internasional dan sebaiknya jangan diubah agar tak bikin bingung orang lain.
Ketiga lampu itu umumnya berwarna sama Ke setiap kendaraan jalan raya, yaitu sein warna kuning, rem merah dan mundur putih.
Aturan mengenai warna lampu kendaraan sudah ada Sebelum ditetapkannya Vienna Convention Ke 1949 yang mengatur mengenai Syarat berkendara Ke jalan raya.
Untuk perjanjian ini disebut pemilihan warna merah dan kuning didasarkan Ke kemampuan penglihatan mata manusia. Sambil Itu warna putih, meski tidak masuk Untuk perjanjian, dipilih Ke Umumnya Lantaran menawarkan visibilitas terbaik.
Penetapan ketiga warna tersebut juga Untuk Meningkatkan reaksi pengendara Di kendaraan Ke Didepan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi, masih ada tindakan preventif yang dapat dilakukan sesegera Mungkin Saja.
Ke Di Itu, terdapat pula bukti bahwa penggunaan ketiga warna ini efektif Mengurangi insiden Ke jalan raya.
Berdasarkan Studi Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah Mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3 persen Ke Amerika Serikat.
Ke Indonesia sendiri, Syarat mengenai lampu kendaraan telah diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Ke Pasal 23, yang mengacu Ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut penjabarannya:
- Lampu utama Didekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, Di sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi Didepan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi Di berwarna merah.
- Lampu mundur Di warna putih atau kuning muda, kecuali Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor Ke Dibagian Di berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, Di sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, Untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih Di 2.100 mm Untuk Dibagian Didepan, dan berwarna merah Untuk Dibagian Di.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan Ke sisi kiri dan kanan Dibagian Di kendaraan Bermotor.
Warna lampu bukan aksesori yang bisa digonta-ganti, Anda perlu memahami bila ada perubahan berarti melanggar peraturan.
(rac/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Alasan Lampu Sein Kendaraan Warna Kuning, Rem Merah dan Mundur Putih