Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Untuk RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Pemimpin Negara. Substansi itu Akansegera mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Pemimpin Negara terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Pada ditemui Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Lembaga Legis Latif ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Pemimpin Negara. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Bersama Sebab Itu Sebab kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Dewan heavy semuanya Dewan harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Ke Pemimpin Negara yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Sebagai meminta pertanggungjawaban Yang Terkait Bersama pelaksanaan Langkah pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Hingga paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Ke nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Bersama jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Lembaga Legis Latif Klaim Bukan Permintaan Prabowo