Apa Itu KRIS BPJS Kesejaganan? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025

Jakarta

Pemimpin Negara Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan Sebagai memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kehadiran KRIS Berencana menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang Di ini diberlakukan BPJS Kesejaganan.

Berubahnya sistem Di BPJS Kesejaganan ini termuat Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan. Didalam berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Berencana Merasakan ruang rawat inap Didalam fasilitas yang serupa.

Apa Itu KRIS BPJS Kesejaganan?

Dikutip Di Perpres 59 tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima Didalam peserta BPJS Kesejaganan.


Pada ini, BPJS Kesejaganan menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta Mutu ruang Perawatan Medis yang menjadi haknya.

Sambil Itu Di sistem KRIS, semua peserta berhak Merasakan ruang Perawatan Medis yang sama Didalam standar yang diatur pemerintah.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak Fasilitas Medis Sebagai bisa merawat pasien BPJS Kesejaganan menggunakan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh Memperoleh tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Perawatan Medis, minimal bisa enam kali pergantian udara
  3. Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua Kardus kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur
  5. Nakes per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan mulai Di 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Infeksi dan non Infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, Didalam jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi Didalam rel dibenamkan menempel Di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi Di ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai Didalam standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Kapan KRIS BPJS Kesejaganan Mulai Berlaku?

Berdasarkan Perpres 59 tahun 2024, semua pihak Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan harus memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Apakah Iuran Makin Mahal?

Perpres 59 tahun 2024 juga mengisyaratkan kalau penerapan sistem KRIS Berencana berpengaruh Di iuran para peserta. Penerapan iuran Terbaru ini juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku Ke 1 Juli 2025.

Sebagai besaran iurannya sendiri, Berencana bergantung Di hasil evaluasi yang dilakukan Di penerapan KRIS Di tahap awal. Pasal103B Perpres 59 tahun 2024 menyebutkan Pejabat Tingginegara Kesejaganan Berencana melakukan evaluasi Di fasilitas ruang Perawatan Medis Di tiap Fasilitas Medis.

Evaluasi Berencana dilakukan Didalam koordinasi bersama BPJS Kesejaganan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pejabat Tingginegara yang Melakukan urusan pemerintah Di bidang keuangan.

Hasil evaluasi inilah yang kelak menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sedangkan Sebagai Pada ini, besaran iuran BPJS Kesejaganan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk Ke aturan lama Didalam skema kelas 1, 2, dan 3.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apa Itu KRIS BPJS Kesejaganan? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025