Apakah Pasang Stiker Hingga Kendaraan Pribadi Melanggar Hukum?

Daftar Isi



  • Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?
  • Pemasangan stiker yang Berpeluang melanggar hukum

Memasang stiker Di Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan Dari pemilik kendaraan, Selain Untuk mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker Di sebuah kendaraan juga berfungsi Untuk melindungi Warna bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Berencana Memberi keuntungan Untuk pemilik kendaraan.

Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas Bersama Kendaraan Pribadi standar pabrik.

Salah satu cara Untuk mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut adalah Bersama memasang stiker. Tetapi memasang stiker Di kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, Lantaran Berpeluang melanggar hukum.

Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?

Di dasarnya, memasang stiker Di Kendaraan Pribadi sebenarnya sah dan boleh Untuk dilakukan dan tidak melanggar hukum. Bersama catatan, pemasangan stiker tersebut harus sesuai Bersama peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka Pembatasan tilang atau hukuman lain Untuk pihak berwajib Berencana berlaku Untuk pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Hal ini dikarenakan memasang stiker Di Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk Hingga Untuk ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, dan juga kemampuan daya angkut Untuk kendaraan tersebut, yang jika mengubahnya, pemilik kendaraan harus mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut Hingga pihak Yang Terkait Bersama.

Pemilik kendaraan tidak perlu mendaftarkan mobilnya kembali jika warna stiker sama Bersama warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda harus dilakukan Dari pemilik kendaraan jika menggunakan stiker Bersama warna yang berbeda. Dilansir Untuk Toyota, pemasangan stiker Bersama warna berbeda Untuk warna asli Kendaraan Pribadi, sudah termasuk Untuk tindakan penggantian warna.

jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut Berpeluang Untuk melanggar hukum. Hal ini sesuai Bersama pasal 288 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Literatur Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda Bersama Kendaraan Pribadi tersebut.

Jika pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi Bersama warna yang berbeda Untuk STNK, maka Berencana Memperoleh Pembatasan berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Tetapi, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna Bersama yang tertera Hingga STNK dan BPKB, Tetapi Bersama catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan Bersama warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai Bersama dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemasangan stiker yang Berpeluang melanggar hukum

Terdapat setidaknya 3 hal yang harus dipatuhi Dari pemilik kendaraan Di Pada ingin memasang stiker Di mobilnya. Jika salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Berencana berurusan Bersama pihak berwajib.

1. Warna

Untuk siapa saja yang ingin memasang stiker Di mobilnya, maka wajib hukumnya Untuk menyamakan warna stiker tersebut Bersama warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai Bersama yang tertera Di STNK dan juga BPKB. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Pembatasan tilang atau denda.

2. Tidak membahayakan keselamatan

Hingga Samping Itu, pemasangan stiker Di Kendaraan Pribadi ini juga tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi User jalan lain. Hindari memasang stiker Di kaca Didepan atau spion Kendaraan Pribadi yang Berencana mengganggu fisibilitas Di Pada berkendara, jika masih dilakukan maka hal ini Berencana memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan

Yang perlu diperhatikan Pada memasang stiker yang terakhir adalah hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian Untuk User jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif Pada Sensitivitas Beragama atau instansi lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal lain sesuai Bersama pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).

Untuk menghindari Pembatasan tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker Bersama warna yang sama Bersama warna asli Kendaraan Pribadi. Hingga Samping Itu, hindari stiker yang Berpeluang memancing kegaduhan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Pasang Stiker Hingga Kendaraan Pribadi Melanggar Hukum?