Bisnis  

Arah Aturan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyoroti soal Aturan cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menyampaikan pengantar Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Aturan Fiskal (KEM PPKF) 2025 Di Diskusi paripurna Lembaga Legis Latif, 20 Mei 2024 lalu. Untuk dokumen tersebut, pemerintah merumuskan arah Aturan cukai Antara lain tarif bersifat multiyears; kenaikan tarif moderat; penyederhanaan tarif cukai ; dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, pemerintah Untuk merumuskan arah Aturan cukai tersebut Lebihterus serampangan dan tidak memperhatikan aspek kelangsungan hidup petani tembakau.

“Nilai-Nilai Untuk arah Aturan cukai itu Lebihterus mendekatkan kiamat Untuk petani tembakau. Supaya niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru Di negeri ini Lebihterus nyata,” kata Agus Untuk keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Agus mengungkapkan, kenaikan cukai sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan pukulan telak Untuk petani tembakau. Pasalnya, sudah 5 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, Malahan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Menurut Agus, Untuk 5 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, tahun 2022 naik 12%, tahun 2023 dan 2024 naik 10%. “Kenaikan cukai yang eksesif Untuk 5 tahun terakhir itu Lebihterus mendekatkan petani tembakau Untuk jurang kematian,” terangnya.

Untuk petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau Pada 5 tahun ini merupakan dampak Untuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) Akansegera membuat perusahaan Mengurangi produksi yang secara tidak langsung, Mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, Untuk bahan baku rokok.

“Pembelian tembakau industri Di petani Untuk tahun 2020 turun terus. Sebab cukai naik terus dan pasar rokok legal digerus rokok ilegal. Penurunan pembeliannya tiap tahun kisaran 20-30%,” kata Agus Parmuji.

Agus Parmuji menambahkan, Didalam Fluktuasi Harga, simplifikasi cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer, maka harga rokok makin mahal Supaya perokok Berpotensi Untuk beralih Ke rokok yang lebih murah, dan harga termurah hanya bisa ditawarkan Dari rokok ilegal.

“Penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan mendekatkan disparitas tarif antar layer juga menjadi ancaman harga rokok legal Lebihterus tidak terbeli, dan perokok beralih Ke rokok ilegal,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Arah Aturan Cukai Dinilai Makin Menyulitkan Petani Tembakau