AS Ketar Ketir Muncul Perkara Hukum Hukum Flu Burung Pertama Tanpa Kontak Bersama Hewan


Jakarta

Perkara Hukum Hukum flu burung Di manusia pertama tanpa kontak Bersama hewan muncul Di Missouri, Amerika Serikat. Perkara Hukum Hukum ini muncul hanya beberapa bulan Setelahnya wabah flu burung yang belum pernah terjadi Sebelumnya Di Antara kawanan sapi Di AS.

Diberitakan The Guardian, pasien dirawat Di Puskesmas Di 22 Agustus dan dinyatakan positif terkena flu A. Lantaran jenis flu pasien tampak mencurigakan Di tes awal, pasien dikirim Untuk pengujian tambahan Di laboratorium Negeri Pada Missouri dan federal, yang mengungkapkan itu adalah H5 atau flu burung.

CDC mengaku belum mengidentifikasi adanya penularan Di kontak Didekat pasien atau orang lain.


Flu burung subtipe H5 adalah jenis Mikroba influenza A dan merupakan salah satu Di lima jenis flu burung yang diketahui dapat menginfeksi manusia. Menurut CDC, flu burung H5 kini menyebar luas Di burung liar Di seluruh dunia dan sering menular Di unggas. Mikroba ini Sebelumnya telah menginfeksi manusia terutama Di lingkungan Agrikultur.

“Sambil Itu Perkara Hukum Hukum flu Terbaru lainnya telah terdeteksi Melewati sistem pengawasan flu nasional Negeri tersebut, ini adalah pertama kalinya sistem tersebut mendeteksi Perkara Hukum Hukum H5,” kata CDC.

Departemen Agrikultur Amerika Serikat (USDA) mengonfirmasi awal tahun ini bahwa ada wabah Di 51 kawanan ternak Di seluruh negeri Di Negeri Pada termasuk Michigan, New Mexico, North Carolina, Kansas, Colorado, Idaho, Ohio, South Dakota, dan Texas.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: AS Ketar Ketir Muncul Perkara Hukum Hukum Flu Burung Pertama Tanpa Kontak Bersama Hewan