Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Akansegera sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Untuk pemerintah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya Itu telah melakukan kajian Di Negeri lain yang sudah memberlakukan Aturan tersebut.

“Sebetulnya ini sudah Lewat kajian Untuk Ke waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Untuk pemerintah,” kata Budi.

Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.

“Kalau usulan saya pikir datangnya Untuk pemerintah, Pada itu tanya Ke industri kita Sebelumnya Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Ke situ sudah komunikasi,” kata Budi

Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Akansegera menjadi operator.

Mengenal TPL

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Untuk polis.

Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.

Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berusaha Mengatasi Permintaan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.

Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.

Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Kerusakan yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.

Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.

[Gambas:Video CNN]

(nzl/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL