Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Pajak Lainnya Tahunan STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Di pembayaran Pajak Lainnya Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akansegera masuk Di pembayaran skema Pajak Lainnya kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Di pemilik kendaraan bermotor Di memperpanjang STNK setiap tahun atau Di penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Di para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Dijelaskan Budi artinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Di Sebab Itu kami coba belajar Di mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Antara satu Di lainnya.

Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil iuran SWDKLLJ menanggung biaya Perawatan Medis maupun santunan korban jiwa.

Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan.

Di ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia. Akan Tetapi, hanya 60 persen Di jumlah tersebut yang membayar Pajak Lainnya.

Mengenal TPL

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Di polis.

Di berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Di deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.

Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Permintaan hukum dan atau ganti rugi Di pihak ketiga yang menjadi korban.

Di Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Di suatu kecelakaan.

Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Di kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.

Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Pajak Lainnya Tahunan STNK