Bisnis  

Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban

Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Pembelian Barang Di Luar Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pengurangan Tenaga Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja ( Pengurangan Tenaga Kerja ) Di industri tekstil masih belum reda. Menurut laporan Kementerian Perindustrian korban Pengurangan Tenaga Kerja mencapai 11 ribu orang akibat lahirnya Peraturan Pembantu Ri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri masuk Hingga pasar Indonesia Agar membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.

“Memang ada Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Pembelian Barang Di Luar Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Kegiatan media briefing Di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pengurangan Tenaga Kerja terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pengurangan Tenaga Kerja 500 -an orang.

Di Samping Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Di Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Di Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pengurangan Tenaga Kerja Di PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 8.000-an orang.

Menurut Reny maraknya Pengurangan Tenaga Kerja massal yang Di ini terjadi Di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Di Samping Itu Topik yang muncul Di terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Kesepakatan Dari pemberi maklon dan market place, Lantaran pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Lalu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Topik lainnya, Di adanya Permendag 8/2024 juga Dikatakan Kemenperin membuat hilangnya harapan Sebagai Melakukanupaya Lantaran tidak ada kepastian Melakukanupaya terutama Di industri TPT akibat banjirnya Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban