Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Ke putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Di
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Vina dan Eki Di Cirebon 2016 silam itu, Berencana menjadi evaluasi Polri.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Pada penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
“Tetapi Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.
Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Dari Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Ke Polda Jabar Sebagai menangani Lantaran Di sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Karena Itu Evaluasi