Bareskrim Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews

JAKARTABareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Satu Dugaan Pelaku merupakan warga Bangsa China berinisial ZS adalah otak Di sindikat tersebut.

Sambil Itu, Dugaan Pelaku lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Kejahatan Finansial. Ke Samping Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Putusan 3,5 tahun Sebelumnya Itu Dari PN Jakarta Pusat.

“Bahwa Di upaya pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menyita tiga orang Dugaan Pelaku, yang terdiri Di satu orang warga Bangsa Asing dan dua orang warga Bangsa Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan menjelaskan para pelaku Berencana mengirimkan ‘blasting chat’ Melewati Inisiatif WhatsApp dan Telegram Di modus lowongan kerja.

“Menawarkan pekerjaan Di cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.

Para korban, kata Himawan, Berencana diarahkan Bagi top up saldo Ke platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

“Di iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Di Negeri, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Berencana menghilang,” katanya.

Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Kejahatan Finansial jaringan internasional ini, Di total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Menginformasikan pria berinisial ZS itu juga menyasar Bangsa lain Di menjalankan Usaha haramnya.

Malahan, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Kejahatan Finansial Di empat Bangsa yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

“Total kerugian secara keseluruhan Disekitar Rp1.500.000.000.000. Berikutnya penyidik Berencana melakukan pemeriksaan lanjutan Pada Dugaan Pelaku serta Pembaruan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum online scam,” kata Himawan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Bareskrim Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu