Bisnis  

Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Ditengah Gaji Hingga-13 dan Potongan Tapera

Perbedaan gaji PNS dan pegawai swasta hingga potongan Tapera. FOTO/iStock

JAKARTA – Seluruh pekerja baik swasta, Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan mandiri gajinya Berencana dipangkas 3% Untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan Di 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pemangkasan gaji Untuk Tapera ini Berencana dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Di usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pemerintah Memberi waktu Untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Dari tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Syarat Yang Berhubungan Di pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.

Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Berencana Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Pekerja yang Merasakan gaji atau upah yang bersumber Di Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) dan Biaya pendapatan dan belanja Daerah, atau Di Kontek Sini aparatur sipil Negeri Berencana dipatok pemotongan gaji Untuk simpanan Tapera.

Samping Itu, pekerja/buruh badan usaha milik Negeri, badan usaha milik Daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur Di Pembantu Pemimpin Negara yang Melakukan urusan pemerintahan Hingga bidang ketenagakerjaan, atau Di Kontek Sini BUMM juga Berencana dikenakan pemotongan Tapera. Lalu, terdapat karyawan swasta yang diatur Di Badan Pengelola (BP) Tapera. Sambil, pekerja mandiri diatur Di Badan Pengelola Tapera.

Beda Gaji PNS dan Swasta

Terdapat sejumlah perbedaan Ditengah PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar Ditengah PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan Di status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan Di pemerintah, Sambil pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja Hingga lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.

Peraturan tentang PNS termuat Di Undang-Undang (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri. Hingga sisi lain, peraturan Untuk pegawai swasta tertuang Hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Di sejumlah perubahan yang dijelaskan Di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di peraturan tersebut dapat dilihat Di jelas bahwa PNS dan pegawai swasta Memperoleh perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil Negeri yang diangkat sebagai pegawai tetap Di pemerintah dan Memperoleh nomor induk pegawai nasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Ditengah Gaji Hingga-13 dan Potongan Tapera