BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Sinergi Jaminan Produk Halal

Penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Ke Bidang Perdagangan Ke Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi Untuk Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja sama itu ditandai Bersama penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Ke Bidang Perdagangan.

Penandatanganan dilakukan Bersama Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta disaksikan Bersama Pejabat Tingginegara Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Ke Bidang Perdagangan,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja sama Ke Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Dia menekankan kerja sama itu penting Untuk upaya Mendorong pelaksanaan sertifikasi halal. “Juga Untuk melaksanakan pengawasan produk halal. Terlebih, Sesudah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang,” kata Aqil.

Ruang lingkup kerja sama mereka mencakup lima hal. Pertama, pertukaran data dan/atau informasi Pada kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan Ke Area Indonesia.

Kedua, sosialisasi, publikasi, dan Pelatihan mengenai Jaminan Produk Halal. Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal. Kerja sama juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal Untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).

Sesudah Itu, Untuk hal pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Pada kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal Untuk produk yang beredar dan diperdagangkan Ke Area Indonesia.

Hadir Merasakan penandatanganan kerja sama, Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha Untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada Ke Untuk negeri maupun Ke luar negeri.

Sebab, Bersama bersertifikat halal maka produk Dan Menengah Memiliki nilai tambah. Bersama produk-produk yang lebih dipercaya Bersama konsumen, maka usaha dapat Lebih berkembang dan diharapkan dapat Lebih bersaing Ke pasar, Justru diharapkan dapat menembus pasar Produk Ekspor Ke luar negeri.

“Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing Bersama produk-produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Agar nanti suatu Pada menjadi eksportir besar Bersama Indonesia,” kata Zulkifli.

Dia mengatakan bahwa produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Ke bidang perdagangan yang masuk Ke Tanah Air wajib Lewat sertifikasi halal. Hal ini dilakukan Untuk melindungi konsumen Ke Untuk negeri yang mayoritas muslim. “Sesudah Oktober nanti, kami Akansegera cek, terutama Konsumsi Bersama luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” katanya.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Sinergi Jaminan Produk Halal