Bisnis  

BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJSTK Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Area BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Untuk memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Untuk rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Hingga Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja Pada kewajiban mereka Untuk Melakukan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Bersama ketenagakerjaan Hingga Indonesia, khususnya Hingga Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Untuk Menyediakan Dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Untuk melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.

Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Area Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.

“Melewati Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Untuk Menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Hingga Indonesia, termasuk Hingga Area Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Untuk PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Untuk menindaklanjuti Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Pada perusahaan yang tidak patuh Untuk mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Berikutnya, Yang Terkait Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Untuk Mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Pada Instruksi Pemimpin Negara No. 2 Tahun 2021.

Lalu, yang terakhir adalah Belajar dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Bersama sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial