Bisnis  

BPK Temukan Penyimpangan Hingga Indofarma, Negeri Rugi Rp371,83 Miliar

Pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negeri Hingga Indofarma dan anak usaha. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian Negeri Di Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, Bersama hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan Dari pihak-pihak Yang Terkait Bersama Untuk pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.

“Ini mengakibatkan indikasi kerugian Negeri Di PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00,” ujar Hendra Melewati keterangan pers, Selasa (21/5/2024).

BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi Yang Terkait Bersama lainnya periode 2020-2023 Hingga Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal Bersama Pembaruan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan Penanaman Modal Asing tahun 2020 hingga semester I-2023 Di Indofarma, anak perusahaan dan instansi Yang Terkait Bersama.

BPK berharap Kejaksaan Agung bisa menggunakan hasil pemeriksaan tersebut Sebagai proses hukum Lebih Jelas. “Kami berharap sinergi Di BPK dan Kejaksaan Agung Untuk penanganan atas Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Berencana Lebih Meresahkan,” tambahnya.

Bulan Maret lalu, viral kabar Indofarma belum membayarkan gaji karyawannya. Hal itu terjadi Sebab tidak adanya kecukupan dana Sebagai memenuhi kewajiban tersebut. “Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah Pada karyawan Sebagai periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani Melewati keterbukaan informasi, Pada itu.

Yang Terkait Bersama persoalan itu, Wakil Pembantu Pemimpin Negara BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini menyebutkan bahwa Kepuasan keuangan Indofarma memang sangat berat. Tak hanya menunggak pembayaran gaji karyawannya Dari Januari 2024, usaha PT Bio Farma (Persero) itu masuk Hingga Untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sambil Itu.

Kartika mengatakan, Kepuasan keuangan itu memaksa dilakukannya penyelamatan Melewati skema restrukturisasi. Protes serupa juga dibantu Dari Bio Farma, selaku induk perusahaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: BPK Temukan Penyimpangan Hingga Indofarma, Negeri Rugi Rp371,83 Miliar