Bisnis  

Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

Menko Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini Ditengah ramai diperbincangkan, usai ada kewajiban Bagi karyawan swasta. Foto/Dok

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang kini Ditengah ramai diperbincangkan. Pasalnya Untuk aturan pemerintah terbaru diterangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah.

Yang Terkait Bersama polemik pemotongan gaji karyawan Sebagai iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya Akansegera memeriksa hal itu Lebih Jelas. “Nanti kita lihat,” jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui Ke The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian Yang Terkait Bersama juga Akansegera Menimbang Lebih Jelas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) Hingga Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden PUPR,” imbuhnya.

Ia juga memastikan, evaluasi PP itu Akansegera dilaksanakan Untuk waktu Di. “Ya nanti Akansegera dicek Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Yang Terkait Bersama. Ya tidak lama lah,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Pemimpin Negara Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Langkah ini pun Lagi ramai dibahas Sebab mengakibatkan gaji pekerja Ke Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Ke Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Justru, Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara