Bisnis  

Buntut Kenaikan Cukai, Lembaga Legis Latif Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur

Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, M. Misbakhun menyoroti maraknya rokok ilegal akibat dampak kenaikan cukai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 Menyaksikan peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu Menunjukkan ada potensi penerimaan Bangsa yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, M. Misbakhun berpendapat, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak terlepas Didalam pengaruh Fluktuasi Harga rokok akibat dorongan tarif cukai serta Pajak Lainnya-Pajak Lainnya lainnya.

Misbakhun mengatakan, Secara Keseluruhan Fluktuasi Harga rokok jauh lebih tinggi Didalam angka Ketidakstabilan Ekonomi dan Kemajuan ekonomi serta pendapatan konsumen, khususnya golongan menengah-bawah.

“Selain kenaikan cukai, Pajak Lainnya pertambahan nilai (PPN) rokok juga Menyaksikan kenaikan tarif. Hal tersebut Ke akhirnya berimbas Ke daya beli Komunitas, Supaya rokok ilegal Lebihterus menjamur dan akhirnya terjadi penurunan produksi rokok legal,” kata Misbakhun dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok Komunitas. Tetapi justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya Disorot memenuhi kemampuan daya belinya.

Dari sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi peningkatan pengawasan yang Lebihterus ketat Pada sejumlah perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal. “Penurunan volume produksi rokok Lantaran merebaknya rokok ilegal tentu merugikan Bangsa,” tegasnya.

Misbakhun menegaskan, peningkatan peredaran rokok ilegal justru berdampak negatif Bagi Kesejajaran maupun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Peningkatan peredaran rokok ilegal dapat lebih membahayakan Kesejajaran perokok Lantaran rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melewati uji laboratorium.

“Di Di Itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan Bangsa Berpotensi Bagi Menyaksikan kehilangan penerimaan Didalam CHT maupun penerimaan Pajak Lainnya lainnya seperti PPn atau Pajak Lainnya Lokasi,” ujar Misbakhun.

Beberapa kajian ilmiah menegaskan bahwa Fluktuasi Harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok Secara Keseluruhan Pada masih terdapat rokok ilegal. Fluktuasi Harga rokok Berencana menyebabkan perokok mencari alternatif rokok Didalam harga yang lebih murah/terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok ilegal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Buntut Kenaikan Cukai, Lembaga Legis Latif Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur