Buron Peristiwa Pidana Psikotropika, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

Direktur Tindak Pidana Psikotropika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan telah Menahan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Didalam inisial S Sebab Peristiwa Pidana Psikotropika. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Psikotropika Bareskrim Polri Menahan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Didalam inisial S. Dugaan Pelaku merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana narkotika Didalam Produk bukti seberat 70 kilogram sabu.

“(Betul). Penangkapan dilakukan Regu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Psikotropika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih Wakil Rakyat nomor 1 Ke Kota Aceh Tamiang,” sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal Untuk kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian Dugaan Pelaku. “Ke mana Dugaan Pelaku DPO melarikan diri Hingga Daerah Aceh tamiang – Medan Pada 3 minggu,” ucap Mukti.

Sesudah Itu, kata Mukti, Ke Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Dugaan Pelaku terpantau Melakukan Kunjungan Hingga kedai Minuman Ke Simpang Kapal Ke Daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Regu melaksanakan koordinasi Didalam Kapolres Aceh Tamiang dan Ke back up Dari piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki Sebagai melakukan pemantauan,” katanya.

“Ke pukul 15.35 WIB target berpindah Hingga toko IF Distro dan terpantau Lagi memilih-milih Busana, Regu bergerak masuk Hingga toko dan melakukan penangkapan Di Dugaan Pelaku,” sambungnya.

Sesudah melakukan penangkapan, penyidik juga Akansegera memberitahukan penangkapan Sebagai pihak keluarga dan memeriksa S Sebagai menggali Yang Terkait Didalam Didalam jaringannya.

“Melakukan riksa Dugaan Pelaku DPO Yang Terkait Didalam Didalam jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Buron Peristiwa Pidana Psikotropika, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri