Bisnis  

Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal bersama massa buruh Untuk Aksi Keluhan Masyarakat unjuk rasa yang digelar Hingga Jakarta, Senin (8/7/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Aksi Keluhan Masyarakat unjuk rasa kali ini menuntut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka juga Mengeluhkan kenaikan upah buruh yang terlalu murah menimbang kenaikan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa Di 2,8%.

Said menandaskan, Didalam kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli Komunitas kini juga Lebih menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

“Sekarang Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain gak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law,” kata Said selepas mengantar massa buruh Aksi Keluhan Masyarakat Hingga Patung Kuda, Senin (8/7/2024).

Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama Didalam kenaikan ASN, TNI dan Polri.

“Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa 2,8%. Sambil, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%,” tandasnya.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan Permasalahan Kesejaganan dan kepastian para pekerja Hingga Indonesia lebih mengancam dibandingkan Permasalahan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Maka Itu kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat Untuk Permasalahan tapera, jauh lebih berat Untuk Permasalahan JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat Untuk Permasalahan-Permasalahan perburuhan lainnya,” tegas Said.

Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan 5 juta lebih massa buruh Akansegera mogok kerja nasional berujung Ke penghentian produksi dan berpengaruh besar Di ekonomi. Hal itu terjadi apabila Permintaan judicial review atau uji materil Yang Berhubungan Didalam pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (Undang-Undang) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi kami Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja harga mati. Maka Itu kami berharap Pemerintahan Hingga Didepan bisa Menerbitkan Perpu Bagi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi Keluhan Masyarakat hari ini serempak Hingga beberapa Lokasi kalau tidak didengar pasti Akansegera mogok nasional,” terang Said.

“Kami Menyusun mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Sebab kita harus menunggu jadwal Untuk MK. Kita Akansegera persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih Untuk 5 juta buruh Akansegera terlibat Untuk mogok nasional Didalam bentuk stop produksi,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional