Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Bersama Sebab Itu Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Cucu terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya Bagi menjadi Staf Khusus Ke Biro Hukum Kementan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Cucu terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya Bagi menjadi Staf Khusus Ke Biro Hukum Kementerian Agrikultur (Kementan) . Hal itu diungkapkannya Di menjadi saksi Untuk sidang lanjutan Perkara Pidana Hukum tersebut Bersama terdakwa mantan Mentan SYL, Senin (27/5/2024).

“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya Bagi magang,” ujar cucu SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat.

Bibi juga mengaku dirinya hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL Di itu, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan Ke Untuk ruang sidang.

“Apakah benar saudara pernah meminta KTP Bibi Bagi diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.

“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.

“Awal mula sampai dia diangkat Bersama Sebab Itu Staf Khusus atau Staf Ahli Ke Biro Hukum itu, tahu nggak saudara?” lanjut Hakim Rianto.

“Saya tahunya Untuk Mba Rini ada SK Bibi Bersama Sebab Itu Staf Tenaga Ahli Ke Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.

Ke kesempatan yang sama, Bibi mengaku Merasakan honor sebesar Rp4 juta per bulan sebagai Staf Khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan Lewat Pindah Ke rekeningnya.

“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.

Ke persidangan Sebelumnya, Jaksa Memperkenalkan Protokol Pembantu Pemimpin Negara Agrikultur, Rininta Octarini sebagai saksi Untuk sidang lanjutan Perkara Pidana gratifikasi dan pemerasan Bersama terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ke persidangan, Rininta Octarini menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat Merasakan honorer Ke Kementerian Agrikultur (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja Ke Kementan Ke Biro Hukum Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Bersama Sebab Itu Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan