Bisnis  

Cukai Rokok Naik 67% Untuk 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri

Tingginya kenaikan tarif CHT secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau ( CHT ) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.

Ketua Pengurus Area Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Konsumsi Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo, Mengungkapkan kenaikan CHT menjadi momok dan menghantui keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara kumulatif, kenaikan tarif CHT telah mencapai 67,5% Untuk lima tahun terakhir. Hal ini membuat harga rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal Di Komunitas.

“Dampaknya perusahaan rokok legal bisa mati Sebab kalah saing. Karenanya, Aturan kenaikan tarif cukai rokok harus melihat kemampuan industrinya,” ujar dia Lewat pernyataannya, Di kutip, Rabu (29/5/2024).

Purnomo mendesak pemerintah Untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok Di 2025. Bersama Langkah Tersebut, jumlah tenaga kerja diharapkan dapat terus bertambah Di depannya. “Apabila Situasi IHT baik, maka jumlah tenaga kerja dapat bertambah. Misalnya, seperti Di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), Aturan tarif cukai rokok yang berpihak Untuk SKT mendukung serapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Terdapat penambahan dua perusahaan Bersama jumlah tenaga kerja Di 5.000 orang Di RTMM. Hal ini sangat membantu Memangkas jumlah pengangguran Di Indonesia terutama Di Jawa Timur, Di mana jumlah pengangguran masih signifikan.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kerja Sama Politik Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, memaparkan bahwa Di 90% pekerja Di sektor SKT merupakan perempuan. Akan Tetapi, belum melihat adanya peran pemerintah yang maksimal Untuk memperhatikan serta melindungi hak-hak pekerja perempuan Di sektor SKT.

Kekhawatiran ini didasari Dari besarnya ketergantungan kinerja SKT Di Aturan pemerintah. Kenaikan cukai rokok yang tinggi setiap tahun dapat berdampak langsung Untuk IHT dan mengancam keberlangsungan pekerjanya. Maka, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat Bersama segi Perbankan dan Ketidakstabilan Ekonomi, tapi juga Bersama dampak Di aspek pekerja.

“Apakah kenaikan cukai rokok nanti Akansegera memicu Pemutusan Hubungan Kerja? Sebab kemampuan perusahaan Untuk bertahan jika terjadi kenaikan cukai rokok Akansegera berpengaruh Pada Situasi keuangan atau modal perusahaan Untuk mampu bertahan Di Di Aturan cukai yang naik tersebut. Biasanya kan jalan keluarnya adalah perusahaan melakukan efisiensi Bersama melakukan Pemutusan Hubungan Kerja massal,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Cukai Rokok Naik 67% Untuk 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri