Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn

JAKARTA – Untuk suami yang mendampingi istri Di persalinan ditetapkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Hal ini berlaku Setelahnya Lembaga Legis Latif mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) menjadi Undang-Undang Di Diskusi Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU Kendaraan Kia Memperoleh beberapa Skor, Ke antaranya cuti melahirkan Di 6 bulan Untuk ibu hamil dan cuti Untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Ahli Kemakmuran.

Sambil, Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI Abdul Wachid mengatakan, Setelahnya Perundang-Undangan ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Didalam perusahaan pemberi kerja Yang Terkait Didalam implementasi pemberian cuti Untuk ibu dan ayah.

“Yang Terkait Didalam Didalam peran bapak, itu kaitannya Didalam contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Merasakan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.

“Ini perlu kita sinkronisasi Didalam perusahaan, perusahaan Didalam ibu sendiri Lantaran ibu pekerja Yang Terkait Didalam Didalam perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Ke perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.

Berikut sejumlah Skor penting Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia yang resmi disahkan Lembaga Legis Latif RI.

1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Keadaan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan