Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?


Jakarta

Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Untuk yang kedapatan ada jentik nyamuk Hingga tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Sebelum 2007, Akan Tetapi belakangan ini marak Dari Sebab Itu perbincangan Hingga grup Whatsapp lingkungan.

Dinas Kesejaganan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Hukuman Politik denda paling besar Rp 50 juta apabila Hingga tempat tinggal Kelompok ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Peristiwa Pidana Hukum DBD. Aturan tersebut tertuang Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.

Aturan itu menyebut Barang Dagangan siapa yang Hingga tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Ke Di ini?


Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Hukuman Politik jentik nyamuk Hingga tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Di teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Hingga Tempattinggal, lalu dilanjutkan Di hukuman denda.

“Sebagai pelaksanaanya Hingga era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Hingga beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Sebagai Tempattinggal atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Samping Itu, Aksi Massa Upaya Mencegah Peristiwa Pidana Hukum DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Peristiwa Pidana Hukum tinggi. Tidak hanya Hingga pemukiman penduduk, Aksi Massa PSN ini juga dilakukan Hingga sekolah, kantor, dan tempat umum.

“Perda ini bertujuan Sebagai Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Hingga tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?