Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos Didalam PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir Didalam jadwal pemanggilan polisi Ke Jumat (13/9/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Chandra Rimbun tidak hadir alias mangkir Untuk dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan Hingga Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Ke Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga tindak pidana penggelapan dan Kejahatan Finansial, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, atas adanya pemberian informasi yang tidak benar, Supaya mengakibatkan kerugian materi Di lembaga keuangan yang diduga dilakukan Didalam Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu Ke 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, membuat perjanjian kredit Didalam PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU kepada PT Gunung Selang, Sesudah Itu Ke 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit Didalam Chandra Rimbun kepada lembaga keuangan Sebagai membereskan PKPU yang dihadapinya Didalam pernyataan bahwa tidak ada lagi kreditur lain Didalam jumlah tagihan Ke atas Rp500 juta.
Ternyata, tidak lama Sesudah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain Didalam kreditur ada yang lebih Didalam Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan Kejahatan Finansial, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan Didalam Chandra Rimbun.
Lanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut Hingga Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Sebagai pengusutan Lebih Jelas.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir Didalam Panggilan Polisi