Dua Pasal Hingga Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran Dinilai Akansegera Belenggu Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat Di draf RUU Penyiaran. Hal ini ditegaskan Dari Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Senin (27/5/2024). Foto/Tangkapan layar iNews TV

JAKARTA – Dewan Pers Mengungkapkan menolak beberapa pasal yang termuat Di draf revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Penyiaran . Pasal tersebut kaitannya Bersama KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana Mengungkapkan, dua pasal tersebut dinilai Akansegera menghalangi kebebasan pers.

“Dua pasal ini yang kami anggap Akansegera membelenggu kemerdekaan pers,” kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).

Yadi meyakini, Komunitas pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan Komunitas Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.

“Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah Bangsa Untuk publik, bukan Untuk pers,” ujarnya.

Lebih Jelas Yadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat Untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.

“Artinya, penting Untuk kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya Untuk proses Sistem Pemerintahan yang ada Hingga Indonesia,” ucapnya.

Yadi menambahkan, ia pun berharap Lembaga Legis Latif RI Melewati Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya Untuk kemerdekaan pers Untuk terciptanya Sistem Pemerintahan.

“Karena Itu kami menganggap ketika Lembaga Legis Latif memasukkan pasal-pasal tersebut maka Akansegera berbahaya Untuk kemerdekaan pers,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Dua Pasal Hingga Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran Dinilai Akansegera Belenggu Kemerdekaan Pers