Bisnis  

Gaji Jauh Bersama Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji Untuk Tapera. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera , menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% Bersama perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian Tempattinggal.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan Bersama sepersekian potongan gaji Lewat pembiayaan iuran BPJS Kesejaganan, pensiun hingga jaminan hari tua.

Dia mengatakan, kenyataannya upah buruh Pada ini masih tergolong rendah terutama Untuk Kebugaran bekerja Di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.

“Kita kini harus Merasakan pemotongan upah Lewat Langkah Tapera sedangkan masih jauh Bersama kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat,” ujar Nining, Selasa (28/5/2024).

Nining menambahkan pihaknya secara tegas menolak Tapera Lantaran belum memasuki situasi penting Agar diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan Kesejaganan buruh terutama Lewat pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.

“Sebaiknya Tapera ini dibatalkan Lantaran ini Berencana menambah beban Untuk buruh dan rakyat. Di ini buruh Untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban Lewat Tapera,” tutur Nining.

Hal senada diungkapkan Dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Dirinya menegaskan pihaknya menolak penerapan Tapera Lantaran dinilai memberatkan beban iuran baik Bersama sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

“Pemerintah sebaiknya Mengkaji kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban Untuk pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% Bersama gaji yang tidak diperlukan,” jelas Shinta.

Shinta menjelaskan, sebaiknya pemerintah memanfaatkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan jikalau dinilai perlu Untuk pemanfaatan Biaya tabungan pembelian Tempattinggal rakyat. “Lantaran sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan Bersama dana BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia melanjutkan, Di Di Itu pemerintah juga bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Bersama sumber dana Langkah JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai fasilitas perumahan Tapera tersebut.

“Sesuai regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat Di gunakan Untuk Langkah MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” lugas Shinta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gaji Jauh Bersama Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera