Bisnis  

Gaji Karyawan Disunat Tapera 3%, IPW Khawatir Dana Hasil Iuran Buat Bancakan

Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti Wacana pemotongan gaji karyawan Untuk Tapera. FOTO/iStock

JAKARTA – Indonesia Property Watch (IPW) menyoroti Wacana pemotongan gaji karyawan swasta Untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera sebesar 3%. Selain nilai yang dipangkas cukup besar, IPW khawatir ada penggelapan dana Penanaman Modal Asing tersebut.

Iuran Tapera diatur Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 20 Mei 2024 lalu.

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka ini terdiri Bersama potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% Bersama pemberi kerja. CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebut, potensi penggelapan Biaya Tapera bisa saja terjadi, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. Kendati prinsip Tapera dinilai baik.

“Tapera itu prinsipnya bagus, bisa Karena Itu dana abadi, perumahan gitu ya, yang saya khawatirkan dan menjadi konsen kita, ini Karena Itu kontrol bersama, masalah pengelolaannya,” ujar Ali Di ditemui Ke kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

“Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan,” paparnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa Untuk Iuran Tapera

Untuk struktur Dewan Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum ada wakil Bersama konsumen atau para pekerja. Supaya, kontrol atas pengelolaan Biaya tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kenapa, pertama Ke Dewan Tapera itu belum ada wakil, belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumsi tahu Untuk dananya itu bisa transparan digunakan Lantaran dananya luar biasa lho, dana jumbo itu,” beber dia.

Ali juga mempertanyakan siapa yang bakal bertanggung jawab, bila Penanaman Modal Asing dana Tapera gagal. Pertanyaan ini beralasan lantaran fund manager atau Instruktur Penanaman Modal Asing selaku pengelola tidak bertanggung jawab atas kegagalan yang dimaksudkan.

“Kedua, masalah pengelolaan uangnya itu Berencana diserahkan Ke fund manager sebagian, fund manager itu pasti ada fee Ke sana, fee-nya itu jangan Karena Itu dana bancakan, terus juga ketika fund manager mengelola Lalu rugi investasinya itu yang tanggung siapa?,” tanyanya.

Baca Juga: Gaji Jauh Bersama Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

“Lantaran Ke undang-undang Pasar Saham tidak ada yang bisa menyalahkan fund manager kalau rugi, itu yang tanggung Kelompok nanti. Nah itu pertanggung jawabnya gimana nanti Tapera,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gaji Karyawan Disunat Tapera 3%, IPW Khawatir Dana Hasil Iuran Buat Bancakan