Bisnis  

Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Pejabat Tingginegara Basuki: Belum Tahu Saya

Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) Di 20 Mei 2024, menuai pro dan kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 tersebut mewajibkan setiap pekerja termasuk karyawan swasta Akansegera dipotong gajinya sebesar 2,5% Bagi Tapera tersebut.

Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan Bagi para pekerja guna Merasakan Pemberian agar Memiliki Tempattinggal.

“Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota Bagi nanti dia Merasakan Pemberian Bagi membangun Tempattinggal. Itu sudah Sebelum 5 tahun lalu,” jelas Basuki Pada konferensi pers Di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

Ketua Federasi BP Tapera ini menjelaskan Konsep Tapera diberlakukan sama halnya Bersama jaminan sosial dan Kesejajaran yang sudah diterapkan Pada ini. Dia mengatakan meski sudah disepakati Di lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum mau langsung menerapkan Aturan Tapera Pada itu.

“Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau Bagi membina kredibilitas dulu. Karena Itu tidak langsung kena Di tahun pertama dulunya,” katanya.

Tetapi demikian, Basuki mengatakan dikarenakan sudah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan Bersama Ri Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

“Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai Bersama, sudah disetujunya Dari Bapak Ri,” tegas Basuki.

Perihal kapan waktu penerapan pemotongan Di gaji Bagi Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud. “Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf,” jelas Basuki.

Sambil Itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho Merespons Positif terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Dia mengatakan PP tersebut merupakan penyempurnaan Di aturan Sebelumnya Itu, yakni proses pengelolaan Tapera dilakukan Melewati penyimpanan Peserta secara periodik Di jangka waktu tertentu.

Heru melanjutkan, penyimpanan tersebut nantinya hanya dapat dimanfaatkan Bagi pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya Setelahnya kepesertaan berakhir.

“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah Bagi Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” jelas Heru.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Pejabat Tingginegara Basuki: Belum Tahu Saya