Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) Bagi para pemohon SIM Hingga sembilan Polres. Syarat ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun mengatakan bahwa peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Bersama salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN Bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepolisian Lokasi Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Langkah itu merupakan upaya kolaborasi Di mendukung Peraturan Ri Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif Inisiatif JKN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah Pada Di upaya pemerintah dan Polri Bagi memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Bersama jaminan Keadaan.

“Bersama menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan Keadaan, mereka dapat Bersama mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang Bisa Jadi timbul,” kata David Di keterangan yang diterima Hingga Jakarta, Kamis (12/9) dikutip Di Di.

Bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat Bersama mudah dilampirkan Pada pengajuan SIM. Pemohon dapat Menunjukkan tangkapan layar Di Inisiatif Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA Hingga nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

“Jika Kandidat pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar Hingga lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang Berencana membantu Bagi melakukan pendaftaran langsung Hingga tempat,” ucapnya.

Sambil Itu Bagi yang kepesertaannya tidak aktif Lantaran menunggak, ujarnya, terdapat Inisiatif Ide Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan Bersama skema cicilan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa Di Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.

Di jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah Memiliki kepesertaan JKN aktif, Sambil Itu 1.630 pemohon Memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa Di ini Kelompok belum sepenuhnya sadar Berencana pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap Bersama implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran Kelompok Berencana pentingnya perlindungan jaminan Keadaan Menimbulkan Kekhawatiran,” tutur Bima.

Sebelumnya dikabarkan ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba keikutsertaan BPJS Keadaan Bagi perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

[Gambas:Video CNN]

(Di/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM