Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan kepada jaksa Bagi banding atas dikabulkannya eksepsi terdakwa Gazalba Saleh. FOTO/DOk.MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) Berencana mengajukan banding atas dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Bersama Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat. Eksepsi yang diajukan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jaksa harus banding dan meneruskan Perkara Pidana pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Alex menjelaskan, putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih Perkara Pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi Bersama Jaksa Agung kepada penuntut umum.

Ia menilai, penilaian itu bisa Karena Itu celah Bagi terdakwa Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan lainnya Bagi menghindari Peristiwa Pidana yang Ditengah berjalan.

“Bisa-bisa Perkara Pidana-Perkara Pidana yang Pada ini Lagi Di proses naik Ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK Memperoleh putusan hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Memperoleh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Peristiwa Pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Ke tahap pembuktian pokok Perkara Pidana.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan Bersama Skuat penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK Di Peristiwa Pidana Gazalba belum Memperoleh surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan Bersama Jaksa Agung.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Wakil Ketua KPK Perintahkan Banding