Bisnis  

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Untuk Ekonomi

Pengaruh industri hasi tembakau Di ekonomi RI. FOTO/iStock

JAKARTA – Setiap tanggal 31 Mei, Ke seluruh dunia diperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Tak terkecuali Indonesia. Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Cimahi, Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat, tujuan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tentu baik Sebagai Kebugaran Yangbaik tanpa tembakau.

“HTTS sebagai pengingat mereka yang mengkonsumsi rokok. Tetapi demikian konsumsi rokok tidak Mungkin Saja bisa dihilangkan Didalam peringatan HTTS,” kata Prof. Hikmahanto Di dihubungi, Jumat (31/05/2024).

Menurut dia peringatan ini juga sebagai pengingat betapa industri hasil tembakau (IHT) nasional yang mempekerjakan Disekitar 5,5 juta pekerja Indonesia dan beberapa tahun lalu penerimaan Bangsa Didalam cukai hasil tembakau serta Ppn pertambahan nilai (PPN) lebih Didalam Rp350 triliun Akansegera terdampak Untuk hanya satu hari saja.

“Bila konsumsi rokok Ke Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang Akansegera kehilangan pekerjaan dan berapa banyak Bangsa Akansegera kehilangan pendapatan. Bisa Dari Sebab Itu justru ini Akansegera diraup Dari industri tembakau Ke luar negeri, baik yang legal maupun ilegal,” tegas Hikmahanto.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok

Dia mengatakan hasil tembakau Ke Indonesia bukan hanya berjalan Ke bidang Kesejaganan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, Kekayaan Budaya Dunia. Jika hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia Akansegera bergantung Di supply tembakau Didalam luar negeri, sedangkan Indonesia Memperoleh sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif Indonesia yang banyak.

Prof. Hikmanto mengingatkan bahwa IHT Ke Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun bangsa Indonesia, Supaya Komunitas tidak dapat dipisahkan Didalam tembakau. Pihaknya menegaskan, Indonesia punya kedaulatan termasuk Sebagai mengatur IHT.

“Pengambil Aturan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau Ke Indonesia. Jangan sampai pengambil Aturan mematikan industri tembakau Untuk negeri Ke Di konsumsi rokok Didalam Komunitas Indonesia,” terangnya.

Sambil Itu, Direktur Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M), KH. Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian Produk yang diproduksi Didalam bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Dari Sebab Itu, tidak perlu ada deklarasi Untuk bentuk penentangan Di Barang Dagangan tersebut.

“Merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya Di puasa. Di 12 jam perokok dapat menahan diri Sebagai tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Untuk Ekonomi