Hukuman Politik Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF


Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) Berencana segera diterapkan Ke beberapa ruas jalan tol Ke Indonesia.

Kelompok yang ingin menggunakan infrastruktur ini harus mendaftar Lewat Inisiatif Sebagai melakukan pembayaran, jika tidak, mereka Berencana dikenakan Hukuman Politik.

Keputusan ini diatur Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani Bersama Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.

“Ke Pada sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pemakai jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Lewat Inisiatif sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Pemimpin Negara,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Berikutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan Lantaran Kegagalan Pemakai, maka Pemakai Berencana dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda Sebagai pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:

1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol Berencana dikenakan jika Pemakai jalan tol tidak membayar Di waktu 2 x 24 jam Sesudah Merasakan pemberitahuan Pelanggar.

2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol Berencana dikenakan jika Pemakai jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Di waktu 10 x 24 jam Sesudah tidak memenuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan Berencana dikenakan jika Pemakai jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Di waktu lebih Di 10 x 24 jam Sesudah tidak memenuhi kewajibannya.

Pemakai jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya Di sistem Keahlian nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol Berencana dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan Di denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Negeri bukan Iuran Wajib (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama Bersama Polri.

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Bersama Kementerian PUPR Sebelum dua tahun lalu. Sistem ini Berencana diterapkan Sebagai semua golongan kendaraan.

Cara menggunakan bayar tol tanpa sentuh

MLFF menggunakan Keahlian Dunia Navigation Satellite System (GNSS) yang Meninjau pergerakan Pemakai jalan tol Bersama Keahlian GPS Ke Telepon Genggam pintar. Kelompok yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar Ke Inisiatif khusus bernama Cantas.

Keahlian MLFF telah diuji coba Sebelum 2023, termasuk Ke Bali. Hingga kini, pemerintah belum Memperkenalkan kapan sistem ini Berencana diterapkan secara resmi.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF